Pembahasan ini adalah tentang pembentukan lembaga-lembaga negara, pembentukan lembaga tinggi negara dan lembaga negara menurut UUD 1945 serta peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
Para anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh presiden dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Setuju kembali kepada UUD
2) Setia kepada perjuangan Republik Indonesia
3) Setuju kepada manifesto politik
Tugas DPAS antara lain memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
Latar belakang pembubaran DPR tersebut karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah.
Front Nasional diketuai oleh Presiden Sukarno dan memiliki tugas sebagai berikut.
1) Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia.
2) Melaksanakan pembangunan semesta nasional.
3) Mengembalikan Irian barat ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Tugas Bappenas antara lain:
1) menyusun rencana pembangunan dan mengawasi jalannya pembangunan
2) menilai hasil kerja presiden sebagai mandataris MPRS.
Pembentukan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara
a. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
MPRS dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Anggota MPRS terdiri dari anggota DPR sebanyak 261 orang, utusan daerah 94 orang, dan wakil golongan sebanyak 200 orang. Ketua MPRS adalah Chaerul saleh.Para anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh presiden dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1) Setuju kembali kepada UUD
2) Setia kepada perjuangan Republik Indonesia
3) Setuju kepada manifesto politik
b. Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
DPAS dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Ketua DPAS adalah Presiden Sukarno sedangkan wakilnya adalah Ruslan Abdulgani.Tugas DPAS antara lain memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
c. Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR)
Melalui Penpres No. 4 Tahun 1960 pemerintah membentuk DPR-GR. Pembentukan DPRGR ini merupakan pengganti dari DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 yang dibubarkan oleh pemerintah pada tahun 1960.Latar belakang pembubaran DPR tersebut karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah.
Gambar: Sejarah Pembentukan Front Nasional |
d. Pembentukan Front Nasional
Berdasarkan Penpres No. 13 Tahun 1959 pemerintah membentuk Front Nasonal. Lembaga ini merupakan organisasi massa yang bertujuan menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi satu kekuatan menyukseskan pembangunan nasional.Front Nasional diketuai oleh Presiden Sukarno dan memiliki tugas sebagai berikut.
1) Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia.
2) Melaksanakan pembangunan semesta nasional.
3) Mengembalikan Irian barat ke dalam wilayah Republik Indonesia.
e. Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (BPKAN)
BPKAN diketuai oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Pelantikan lembaga ini dilakukan pada tanggal 15 Agustus 1959.f. Pembentukan Depernas
Depernas diketuai oleh Mr. Moh. Yamin dan dilantik pada tanggal 15 Agustus 1959. Sejak tahun 1963 Depernas diganti dengan Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) dan ketuanya dijabat oleh presiden.Tugas Bappenas antara lain:
1) menyusun rencana pembangunan dan mengawasi jalannya pembangunan
2) menilai hasil kerja presiden sebagai mandataris MPRS.
0 Response to "Sejarah Pembentukan Front Nasional dan Lembaga Tinggi Negara Lainnya"
Posting Komentar