Pembahasan ini merupakan serangkaian dari sejarah Indonesia pada awal-awal kembalinya Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah diberlakukannya Republik Indonesia Serikat, sekaligus beberapa saat setelah dilaksanakannya pemilu pertama di Indonesia dan jatuh-bangunnya beberapa kabinet pada masa demokrasi liberal.
Pada waktu itu keadaan negara sedang diliputi kekacauan yang ditimbulkan karena pergolakan-pergolakan di daerah yang menginginkan adanya integritas nasional.
Seperti halnya DPR, anggota Konstituante terdiri atas wakil-wakil dari puluhan partai besar maupun partai kecil. Partai tersebut terpecah belah dalam berbagai ideologi yang sukar dipersatukan.
a. pembentukan kabinet gotong royong yang terdiri dari wakil semua partai ditambah golongan fungsional
b. pembentukan Dewan Nasional (nantinya bernama DPA) yang beranggotakan seluruh partai dan golongan fungsional dalam masyarakat, dewan ini berfungsi memberi nasihat kepada kabinet baik diminta ataupun tidak.
Akan tetapi beberapa partai menolak Konsepsi Presiden tersebut. Pada tanggal 22 April 1959 di depan sidang Konstituante Presiden Sukarno mengharapkan agar kembali kepada UUD 1945.
Harapan presiden ini juga menimbulkan pro dan kontra. Akibatnya meskipun sudah bersidang lebih kurang tiga tahun Konstituante tidak dapat menjalankan tugasnya.
Latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden adalah Konstituante gagal menyusun UUD baru.
a. pembubaran Konstituante
b. berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c. segera dibentuk MPRS dan DPAS.
a. KSAD mengeluarkan perintah harian yang ditujukan kepada seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut
b. Mahkamah Agung kemudian juga membenarkan Dekrit Presiden tersebut
c. DPR hasil Pemilihan Umum dalam sidangnya padsa tanggal 2 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk bekerja terus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Latar Belakang Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Setelah Konstituante terbentuk melalui pemilihan umum tahap kedua tahun 1955, maka pada tanggal 10 November 1956 mulai bersidang.Pada waktu itu keadaan negara sedang diliputi kekacauan yang ditimbulkan karena pergolakan-pergolakan di daerah yang menginginkan adanya integritas nasional.
Seperti halnya DPR, anggota Konstituante terdiri atas wakil-wakil dari puluhan partai besar maupun partai kecil. Partai tersebut terpecah belah dalam berbagai ideologi yang sukar dipersatukan.
Gambar: Dekrit Presiden |
Konsepsi Presiden
Untuk mengatasi situasi yang tidak menentu itu, Presiden Sukarno pada tanggal 21 Februari 1957 mengajukan gagasan yang disebut Konsepsi Presiden mengenai:a. pembentukan kabinet gotong royong yang terdiri dari wakil semua partai ditambah golongan fungsional
b. pembentukan Dewan Nasional (nantinya bernama DPA) yang beranggotakan seluruh partai dan golongan fungsional dalam masyarakat, dewan ini berfungsi memberi nasihat kepada kabinet baik diminta ataupun tidak.
Akan tetapi beberapa partai menolak Konsepsi Presiden tersebut. Pada tanggal 22 April 1959 di depan sidang Konstituante Presiden Sukarno mengharapkan agar kembali kepada UUD 1945.
Harapan presiden ini juga menimbulkan pro dan kontra. Akibatnya meskipun sudah bersidang lebih kurang tiga tahun Konstituante tidak dapat menjalankan tugasnya.
Latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden adalah Konstituante gagal menyusun UUD baru.
Isi Dekrit Presiden
Sebagai akhir kemelut di Konstituante, presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Adapun isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah:a. pembubaran Konstituante
b. berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c. segera dibentuk MPRS dan DPAS.
Tanggapan Masyarakat terhadap Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dikeluarkannya Dekrit Presiden tersebut mendapat dukungan dari masyarakat antara lain:a. KSAD mengeluarkan perintah harian yang ditujukan kepada seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut
b. Mahkamah Agung kemudian juga membenarkan Dekrit Presiden tersebut
c. DPR hasil Pemilihan Umum dalam sidangnya padsa tanggal 2 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk bekerja terus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
0 Response to "Latar Balakang Dan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Lengkap "
Posting Komentar