Sesuai dengan politik dekolonisasi, Gubernur Portugal di Timor Timur Kolonel Fernando Alves Aldeia mengumumkan bahwa Portugis akan mengadakan referendum (pemilihan umum) di Timor Timur.
Untuk persiapan, maka rakyat diberi kebebasan membentuk partai-partai. Oleh karena itu berdirilah tiga partai politik antara lain: UDT, ASDT, AITI Keinginan rakyat Timor Timur untuk bersatu dengan Indonesia dituangkan dalam petisi Rakyat Timor Timur yang disampaikan kepada pemerintah Republik Indonesia.
Petisi ini ditandatangani oleh gubernur PSTT dan ketua DPR Timor Timur pada tanggal 31 Mei 1976. Isinya mendesak pemerintah Republik Indonesia agar dalam waktu yang sesingkatsingkatnya menerima dan mengesahkan integrasi rakyat dan wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sepenuhnya tanpa referendum. Pada tanggal 7 Juni 1976 Petisi Rakyat Timor Timur itu diterima oleh Presiden Suharto di Jakarta.
Tugasnya adalah menyaksikan dan berusaha mengetahui kenyataan yang sebenarnya tentang kehendak rakyat Timor Timur.
Pada tanggal 23 Juni 1976, Presiden Suharto mengirimkan delegasi pemerintah Republik Indonesia ke Timor Timur. Delegasi berjumlah 36 orang, ditambah 11 perwakilan asing, dan 40 orang wartawan dalam dan luar negeri, di bawah pimpinan Menteri Dalam Negeri, Amir Machmud.
Selesai melaksanakan tugasnya, pada tanggal 26 Juni 1976 delegasi itu menyampaikan laporan kepada Presiden RI yang pada dasarnya menyatakan bahwa rakyat Timor Timur dengan penuh keyakinan dan kesadaran menghendaki berintegrasi dengan Indonesia, tanpa referendum, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Setelah menerima laporan delegasi yang meyakinkan itu, pada tanggal 3 Juni 1976 pemerintah RI menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Pada tanggal 15 Juli 1976 RUU itu mendapat persetujuan dari DPR RI.
Selanjutnya pada tanggal 17 Juli 1976 Presiden mengesahkan dan mengundangkan (mengumumkan) RUU menjadi Undang-Undang No. 7 tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Pada tanggal itu juga UU tersebut disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur, Arnaldo Dos Reis Araujo. Timor Timur menjadi provinsi ke-27 dalam lingkungan negara Kesatuan Republik Indonesia, selanjutnya dikukuhkan dengan suatu ketetapan, yakni Ketetapan MPR No.VI/MPR/1978.
Kelompok antiintegrasi yang dipimpin oleh Fretilin terus melakukan perjuangan bersenjata dan diplomasi baik di dalam maupun luar negeri. Di forum PBB integrasi Timor Timur belum diakui.
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie, bulan Mei 1999 Indonesia menerima usul PBB untuk melakukan jajak pendapat mengenai Timor Timur.
Jajak pendapat dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah pengawasan UNAMET (United Nations Mission for East Timor) dan diikuti oleh penduduk Timor Timur baik yang berada di wilayah RI maupun di luar negeri.
Menurut hasil yang diumumkan di New York dan Dili tanggal 4 September 1999, 78,5% penduduk Timor Timur menyatakan menolak dengan akibat pemisahan dari Indonesia dan 21,5% menerima otonomi luas yang ditawarkan Indonesia.
Hasil jajak pendapat menimbulkan rasa tidak puas pada sebagian penduduk, sehingga menimbulkan kerusuhan. Akhirnya PBB mengirim pasukan internasional yang dipimpin Australia. Pasukan tersebut dinamakan INTERFET (International Force for East Timor).
Kedudukan Timor Timur sebagai provinsi ke-27 dicabut oleh MPR dengan Tap MPR No. V/ MPR/1999. Dengan demikian Tap MPR No. VI/MPR/1978 dinyatakan tidak berlaku lagi. Akhirnya Timor Timur merdeka pada tanggal 20 Mei 2002 dengan nama Timor Leste.
Untuk persiapan, maka rakyat diberi kebebasan membentuk partai-partai. Oleh karena itu berdirilah tiga partai politik antara lain: UDT, ASDT, AITI Keinginan rakyat Timor Timur untuk bersatu dengan Indonesia dituangkan dalam petisi Rakyat Timor Timur yang disampaikan kepada pemerintah Republik Indonesia.
Petisi ini ditandatangani oleh gubernur PSTT dan ketua DPR Timor Timur pada tanggal 31 Mei 1976. Isinya mendesak pemerintah Republik Indonesia agar dalam waktu yang sesingkatsingkatnya menerima dan mengesahkan integrasi rakyat dan wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sepenuhnya tanpa referendum. Pada tanggal 7 Juni 1976 Petisi Rakyat Timor Timur itu diterima oleh Presiden Suharto di Jakarta.
1. Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam NKRI
Pada tanggal 22 Juni 1976 pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 113 tahun 1976 tentang pembentukan delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Timor Timur.Tugasnya adalah menyaksikan dan berusaha mengetahui kenyataan yang sebenarnya tentang kehendak rakyat Timor Timur.
Pada tanggal 23 Juni 1976, Presiden Suharto mengirimkan delegasi pemerintah Republik Indonesia ke Timor Timur. Delegasi berjumlah 36 orang, ditambah 11 perwakilan asing, dan 40 orang wartawan dalam dan luar negeri, di bawah pimpinan Menteri Dalam Negeri, Amir Machmud.
Selesai melaksanakan tugasnya, pada tanggal 26 Juni 1976 delegasi itu menyampaikan laporan kepada Presiden RI yang pada dasarnya menyatakan bahwa rakyat Timor Timur dengan penuh keyakinan dan kesadaran menghendaki berintegrasi dengan Indonesia, tanpa referendum, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Setelah menerima laporan delegasi yang meyakinkan itu, pada tanggal 3 Juni 1976 pemerintah RI menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Pada tanggal 15 Juli 1976 RUU itu mendapat persetujuan dari DPR RI.
Selanjutnya pada tanggal 17 Juli 1976 Presiden mengesahkan dan mengundangkan (mengumumkan) RUU menjadi Undang-Undang No. 7 tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Pada tanggal itu juga UU tersebut disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur, Arnaldo Dos Reis Araujo. Timor Timur menjadi provinsi ke-27 dalam lingkungan negara Kesatuan Republik Indonesia, selanjutnya dikukuhkan dengan suatu ketetapan, yakni Ketetapan MPR No.VI/MPR/1978.
Timor Leste |
2. Timor Timur Lepas dari NKRI
Pemerintah Indonesia segera melaksanakan pembangunan di berbagai bidang di Timor Timur. Namun pertikaian antarkelompok yang berbeda di dalam masyarakat Timor Timur ternyata belum dapat diselesaikan.Kelompok antiintegrasi yang dipimpin oleh Fretilin terus melakukan perjuangan bersenjata dan diplomasi baik di dalam maupun luar negeri. Di forum PBB integrasi Timor Timur belum diakui.
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie, bulan Mei 1999 Indonesia menerima usul PBB untuk melakukan jajak pendapat mengenai Timor Timur.
Jajak pendapat dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah pengawasan UNAMET (United Nations Mission for East Timor) dan diikuti oleh penduduk Timor Timur baik yang berada di wilayah RI maupun di luar negeri.
Menurut hasil yang diumumkan di New York dan Dili tanggal 4 September 1999, 78,5% penduduk Timor Timur menyatakan menolak dengan akibat pemisahan dari Indonesia dan 21,5% menerima otonomi luas yang ditawarkan Indonesia.
Hasil jajak pendapat menimbulkan rasa tidak puas pada sebagian penduduk, sehingga menimbulkan kerusuhan. Akhirnya PBB mengirim pasukan internasional yang dipimpin Australia. Pasukan tersebut dinamakan INTERFET (International Force for East Timor).
Kedudukan Timor Timur sebagai provinsi ke-27 dicabut oleh MPR dengan Tap MPR No. V/ MPR/1999. Dengan demikian Tap MPR No. VI/MPR/1978 dinyatakan tidak berlaku lagi. Akhirnya Timor Timur merdeka pada tanggal 20 Mei 2002 dengan nama Timor Leste.
Sungguh mengesankan, saat saya kembali membaca sejarah antara kedua negara ini .
BalasHapusSayang sekali... dan sedih sekali untuk saudaraku yg disana ... :(
BalasHapus