Hakikat, Dasar, Asas, Visi dan Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia

Dengan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia berusaha untuk mempertahankan kemerdekaan.

Setelah berhasil mempertahankan kemerdekaan, bangsa Indonesia berjuang lagi untuk mengisi kemerdekaan dengan pembangunan nasional berencana dan terarah.

Pada masa Orde Baru bangsa Indonesia berusaha untuk melaksanakan pembangunan
nasional.

Adapun langkah pertama yang diambil adalah menciptakan stabilitas nasional yang mantap, yang meliputi stabilitas politik dan ekonomi.

Agar tercapai stabilitas politik, maka pada tanggal 22 Februari 1967 Presiden Sukarno menyerahkan kekuasaan kepada Letnan Jenderal Suharto.

Kemudian berdasarkan Ketetapan MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 pada tanggal 12 Maret 1967 Letnan Jenderal Suharto diambil sumpahnya dan dilantik sebagai pejabat Presiden Republik Indonesia.

Lebih lanjut dalam Sidang Umum V MPRS tahun 1968, pada tanggal 27 Maret 1968 Jenderal Suharto dilantik menjadi Presiden RI.

Untuk melaksanakan pembangunan, Presiden Suharto pada tanggal 6 Juni 1968 membentuk Kabinet Pembangunan menggantikan kabinet Ampera.

Hakikat, Dasar, Asas, Visi dan Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia
Tujuan Pembangunan Nasional

Sementara itu sebelum Kabinet Pembangunan terbentuk, presidium Kabinet Ampera telah mengusahakan stabilitas ekonomi dengan menetapkan kebijaksanaan ekonomi dan keuangan dengan sasaran:

1. pengendalian inflasi

2. pencukupan kebutuhan pangan dan sandang

3. rahabilitasi prasarana ekonomi

4. peningkatan kegiatan ekspor.

Sejak lahirnya Orde Baru yaitu antara tahun (1966-1968) pemerintah menyelesaikan stabilitas dan rehabilitasi khususnya di bidang ekonomi.

Pada tanggal 1 April 1969 dimulai pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun Pertama (Pelita I). Sejak itulah dimulainya Pembangunan Nasional Berencana.

Adapun hal-hal yang berhubungan dengan pembangunan nasional adalah sebagai berikut.

1. Arah Pembangunan Nasional

MPR telah menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan Tap MPR No. IV/MPR/1973. GBHN ini setiap lima tahun ditinjau kembali atau diperbaharui, disesuaikan dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia. GBHN ditetapkan untuk menentukan arah pembangunan nasional.

2. Tujuan Pembangunan Nasional

Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur dan merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Tujuan tersebut termaktub dalam GBHN tahun 1973.

3. Landasan Pembangunan Nasional

Landasan pembangunan nasional adalah Pancasila dan UUD 1945. Landasan pembangunan nasional juga terdapat dalam GBHN 1973

4. Pelaksanaan Pembangunan Nasional

Pembangunan nasional dilaksanakan secara bertahap. Setiap tahap pembangunan berlangsung selama lima tahun dan disebut Pembangunan Lima Tahun (Pelita). Pada setiap tahap disusun rencana yang disebut Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).

Pelaksanaan Pelita adalah sebagai berikut.

a. Pelita I (1 April 1969 – 31 Maret 1974).

b. Pelita II (1 April 1974 – 31 Maret 1979).

c. Pelita III (1 April 1979 – 31 Maret 1984).

d. Pelita IV (1 April 1984 – 31 Maret 1989).

e. Pelita V (1 April 1989 – 31 Maret 1994).

f. Pelita VI (1 April 1994 – 31 Maret 1999).

Pelita I sampai dengan Pelita V disebut Pembangunan Jangka Panjang Tahap Pertama (PJPT I). Selanjutnya mulai tanggal 1 April 1999 memasuki Pelita VI dan sekaligus memasuki Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua (PJPT II).

0 Response to "Hakikat, Dasar, Asas, Visi dan Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia"

Posting Komentar