Asas dan Tujuan PEMILU (Pemilihan Umum)

Demokrasi Pancasila tersirat dalam sila keempat Pancasila dan salah satu perwujudan demokrasi tersebut adalah membentuk DPR dan MPR melalui pemilihan umum (Pemilu).

1. Tujuan Pemilu

Sebagai tindak lanjut dari tugas pokok Kabinet Pembangunan I adalah dilaksanakan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum yang diselenggarakan lima tahun sekali.

Adapun tujuan umum pemilu di Indonesia adalah:

a. melaksanakan kedaulatan rakyat

b. melaksanakan hak-hak asasi warga negara

c. memungkinkan terjadinya pergantian pemerintahan dengan aman dan tertib.

Sedangkan tujuan khusus pemilu adalah untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPR, dan sekaligus mengisi keanggotaan MPR.

Sedangkan tujuan pemilihan umum tahun 2004 adalah untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPR, DPD, dan memilih presiden serta wakil presiden.
Asas dan Tujuan PEMILU (Pemilihan Umum)
Gambar: Pemilu

2. Asas Pemilu

Pemilu diselenggarakan berdasarkan asas-asas berikut.

a. Langsung

Rakyat pemilih mempunyai hak suara untuk secara langsung memberikan suaranya, menuruti hati nuraninya tanpa perantara atau tanpa tingkatan.

b. Umum

Semua warga negara yang memenuhi persyaratan berhak memilih dan dipilih. Pemilih minimal berusia 17 tahun atau telah kawin, dan dipilih apabila minimal telah berusia 21 tahun

c. Bebas

Setiap warga negara yang berhak memilih, bebas melakukan pemilihan sesuai dengan hati nuraninnya tanpa adanya pengaruh, tekanan ataupun paksaan.

d. Rahasia

Dalam melakukan pemilihan tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.

0 Response to "Asas dan Tujuan PEMILU (Pemilihan Umum)"

Posting Komentar