Pengertian Uang Kartal dan Uang Giral

Pembahasan ini adalah tentang jenis-jenis uang, uang kartal dan uang giral, pengertian uang kartal dan pengertian uang giral, contoh uang kartal dan contoh uang giral, gambar uang kartal dan uang giral, Pengertian uang logam dan pengertian uang kertas serta macam-macam uang dan definisi uang.

Jenis-Jenis Uang

Tentu kalian telah mengenal jenis uang yang beredar di masyarakat, bahkan sering kali mengunakannya untuk membeli berbagai kebutuhan hidup kalian. Uang yang beredar secara umum di masyarakat terdiri dari dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.

a. Uang Kartal (Common Money)

Pengertian Uang kartal adalah uang yang diterima oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (dilindungi UU) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia).

Macam-macam Jenis uang kartal ada dua, yaitu uang logam dan uang kertas.

1) Uang logam

Pengertian Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam tertentu seperti emas, perak, tembaga, perunggu atau aluminium yang diberikan tanda/cap sebagai alat pembayaran yang sah.

Contoh uang logam Indonesia di antaranya adalah uang logam bernilai Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.

2) Uang kertas

Pengertian Uang kertas sering disebut uang fidusier (uang kepercayaan). Masyarakat mau menerima uang tersebut karena adanya kepercayaan kepada pemerintah yang mengeluarkan uang kertas tersebut, walaupun nilai intrinsiknya sangat kecil dibandingkan dengan nilai nominalnya.

Contoh uang kertas Indonesia bernilai nominal: Rp500,00; Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan Rp100.000,00.

Jadi uang kertas ini merupakan uang yang dikeluarkan oleh pemerintah yang terbuat dari kertas dengan nilai nominal tertentu dan gambar tertentu serta ada benang pengaman untuk menghindari pemalsuan.
Pengertian Uang Kartal dan Uang Giral
Contoh uang Giral

b. Uang Giral (Deposit Money)

Tahukah kalian apakah yang dimaksud uang giral? Pengertian Uang giral adalah simpanan atau rekening pada suatu bank dalam bentuk giro (rekening koran) yang dapat diambil sewaktu-waktu dengan cek, giro bilyet, atau telegrafic transfer. Uang giral ini dike-luarkan oleh bank umum.

Agar lebih jelas tentang uang giral, perhatikan contoh berikut!
Anton menabung uang di Bank Rakyat Indonesia, maka Anton dikatakan telah membuka rekening koran di bank tersebut.

Rekening tersebut dicatat atas nama Anton, dengan demikian uang Anton kini telah berubah dari lembaran uang kartal (kertas atau logam) menjadi catatan atau rekening dalam buku bank.

Catatan atau rekening yang dicatat dalam buku bank itulah yang disebut uang giral. Jika sewaktu-waktu Anton akan melakukan pembayaran dengan menggunakan uang giralnya, ia dapat melakukannya dengan perantara cek/giro/telegrafic transfer.

Jadi syarat utama seseorang memiliki uang giral adalah ia harus mempunyai simpanan atau rekening di bank.

0 Response to "Pengertian Uang Kartal dan Uang Giral"

Posting Komentar